Senin, 30 Mei 2016

Waterfront Sungai Lematang

Hujan dini hari pertengahan Januari 2016 begitu derasnya hingga siang hari. Pagi hari di berbagai lokasi di Kota Lahat terlihat banjir dari tempat yang terendah di Kelurahan Pasar Bawah sampai daerah yang cukup tinggi di Kelurahan Bandar Jaya. Media sosial memberitakan banjir di Kota Lahat dengan berbagai komentar dari komentar berdukacita sampai dengan komentar menghujat. Begitu juga dengan sungai Lematang, airnya yang biasanya jernih, bersih dan dimanfaatkan masyarakat untuk mencuci dan mandi di musim kemarau, kini berubah menjadi keruh dan merusak semua yang dilaluinya. Tembok penahan yang terbuat dari betonpun disapu bersih oleh derasnya air sungai Lematang. Jalan Amir Hamzah longsor dan bangunan ditepi sungai Lematang roboh tak berdaya oleh derasnya arus air sungai Lematang. Apakah kerusakan yang terjadi karena kesalahan sungai Lematang? Atau kesalahan alam? Atau karena alam tak bersahabat dengan manusia? Apakah kesalahan manusia? Apakah kesalahan masyarakat atau pemerintah? Dan berbagai pertanyaan lainnya. Ada yang menyalahkan alam, ada yang menyalahkan manusia dan ada yang menyalahkan pemerintah. 
 
Mari kita melihat dari berbagai perspektif. Secara umum sungai adalah aliran air yang besar dan memanjang yang mengalir secara terus-menerus dari hulu (sumber) menuju hilir (muara). Ada juga sungai yang terletak di bawah tanah, disebut sebagai "underground river". Misalnya sungai bawah tanah di Gua Hang Soon Dong di Vietnam, sungai bawah tanah di Yucatan (Meksiko), sungai bawah tanah di Gua Pindul (Yogyakarta). Secara hukum sungai adalah alur atau wadah air alam dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan (PP No.38 tahun 2011). 

Pada beberapa kasus, sebuah sungai secara sederhana mengalir meresap ke dalam tanah sebelum menemukan badan air lainnya. Melalui sungai merupakan cara yang biasa bagi air hujan yang turun di daratan untuk mengalir ke laut. Sungai terdiri dari beberapa bagian, bermula dari mata air yang mengalir ke anak sungai. Beberapa anak sungai akan bergabung untuk membentuk sungai utama. Aliran air biasanya berbatasan dengan saluran dengan dasar dan tebing di sebelah kiri dan kanan. Pengujung sungai di mana sungai bertemu laut dikenali sebagai muara sungai. Sungai merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Air dalam sungai umumnya terkumpul dari presipitasi, seperti hujan, embun, mata air, limpasan bawah tanah, dan berasal dari lelehan es/salju. Selain air, sungai juga mengalirkan sedimen dan polutan. Sungai terdiri dari palung sungai dan sempadan sungai. Palung sungai adalah cekungan yang terbentuk oleh aliran air secara alamiah, atau galian untuk mengalirkan sejumlah air tertentu. Sedang sempadan sungai adalah garis/batas sungai. Dan sempadan sungai merupakan garis batas luar pengamanan sungai yang membatasi adanya pendirian bangunan di tepi sungai dan ditetapkan sebagai perlindungan sungai. Jaraknya bisa berbeda di tiap sungai, tergantung kedalaman sungai, keberadaan tanggul, posisi sungai, serta pengaruh air laut (PP No.38 tahun 2011). Gambar Sempadan Sungai Garis sempadan sungai sering tertukar dengan bantaran sungai. Jika bantaran sungai hanya memperlihatkan daerah bantaran sungai saat banjir (flood plain), maka sempadan sungai memperlihatkan daerah bantaran sungai ditambah dengan daerah longsoran tebing sungai yang mungkin terjadi. Garis ini diciptakan untuk menjamin kelestarian dan fungsi sungai, serta menjaga masyarakat dari bahaya bencana di sekitar sungai, seperti banjir dan longsor. 

Sungai Lematang merupakan Sungai Periodik yakni sungai yang pada waktu musim hujan airnya banyak, sedangkan pada musim kemarau airnya kecil. Sungai Lematang merupakan sungai terbesar di Kabupaten Lahat dimana air sungainya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan,misalnya untuk mencuci, memasak, mandi, irigasi pertanian, dan sebagai sumber air minum.  

Pemanfaatan sungai Lematang khususnya di Kelurahan Pasar Baru, Pasar Bawah, Tanjung Payang dan Banjar Negara saat ini telah terjadi beberapa pelanggaran seperti di jalan Amir Hamzah Kelurahan Pasar Baru terdapat bangunan kafe, warung makan, bengkel, salon kecantikan, dan rumah yang berada di daerah sempadan sungai Lematang. Di Kelurahan Pasar Bawah, Tanjung Payang dan Banjar Negara juga banyak terdapat bangunan yang berdiri di daerah sempadan sungai. Seharusnya kawasan tersebut bukan diperuntukan untuk bangunan akan tetapi kawasan tersebut berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan agar fungsi dan kegiatan manusia tidak saling terganggu (PP No.38 thn 2011 Bab II psl 5 ayat 5). 
 
Yang terjadi sekarang kawasan tersebut dijadikan berbagai bangunan dan rumah. Ketika hujan kawasan ini longsor dan masyarakat yang menghuni kawasan tersebut terganggu seperti yang terjadi pada Sabtu, 23 Januari 2016 lalu daerah sempadan sungai Lematang yang sering disebut daerah Benteng di jalan Amir Hamzah terjadi lonsor dan beberapa bangunan roboh. Seharusnya sebelum mendirikan bangunan dan mengajukan permohonan IMB, pemilik lahan harus mengetahui garis sempadan yang terdapat di lahan yang akan dibangun. Namun pada umumnya, pemilik lahan mengabaikan dengan alasan tidak menyadari atau melupakan keberadaan garis batas tersebut. Hal ini seharusnya bisa dihindari karena setiap kali melakukan pengajuan permohonan IMB mendapat pemberitahuan mengenai garis sempadan yang berlaku. Pelanggaran juga sering dilakukan oleh pemilik bangunan liar yang tentunya tidak memiliki IMB dan tidak mengakses informasi mengenai garis sempadan ini. Atas pelanggaran ini seharusnya dinas yang berwenang akan memberikan surat peringatan dan memberikan kesempatan untuk membongkar sebelum peringatan terakhir datang, yang kemudian diikuti dengan tindakan pembongkaran paksa. 

Sungai dan garis sempadan sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara. Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan. Berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012, sempadan sungai masuk dalam kategori kawasan lindung yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Penetapan kawasan lindung tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Garis sempadan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Penetapan garis sempadan dilakukan berdasarkan kajian penetapan garis sempadan dengan memperhatikan mempertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, serta memperhatikan jalan akses bagi peralatan, bahan, dan sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai. 

Sudah seharusnya daerah sempadan sungai Lematang baik sepanjang jalan Amir Hamzah atau kawasan Benteng atau kawasan di seberangnya di desa Tanjung Payang dan Banjarnegara tidak terdapat bangunan apapun akan tetapi dapat dijadikan waterfront atau taman di tepi sungai dengan ditanami berbagai jenis tanaman yang akan membuat daerah sempadan sungai menjadi kawasan yang hijau dan melindungi kelestarian lingkungan hidup serta terjaganya ekosistem alam. Juga dapat dijadikan obyek wisata alam yang akan menjadi sumber pendapatan masyarakat dan pendapatan asli daerah.(Mario Andramartik).

0 komentar:

Posting Komentar