Sabtu, 17 Maret 2018

2019 LAHAT MENUJU WARISAN DUNIA (UNESCO)


Peninggalan masa prasejarah dan sejarah di Kabupaten Lahat sudah tidak diragukan lagi baik dari jumlah maupun kwalitasnya, bukan saja di tingkat propinsi bahkan sampai ke tingkat nasional. Lonely Planet yang berpusat di Inggris pada bukunya menuliskan “The Pasemah carving are considered to be the best example of prehistoric stone sculpture in Indonesia and fall into two distinct styles. The early style dates from almost 3.000 years ago and features fairly crude figures squatting with hands on knee or arms folded over chest. The best examples of this type are  at  a site called Tinggi Hari, 20 km from Lahat, west of the small river town of Pulau Pinang.  Demikian yang ditulis dalam buku berjudul Indonesia yang di publikasikan tahun 2007 oleh Lonely Planet Publication Pty Ltd, Australia.

Dan Museum Rekor Indonesia pada tahun 2012 telah menganugerahkan penghargaan kepada Kabupaten Lahat sebagai Pemilik Situs Megalitik Terbanyak se Indonesia dan penghargaan kepada Panoramic of Lahat sebagai Kolektor Data Megalitik Terbanyak se Indonesia. Pertama sudah ada pengakuan dari dunia internasional dan kedua pengakuan dari tingkat nasional tentang keberadaan megalitik yang tersebar di Kabupaten Lahat.

Selain keberadaan megalitik, Kabupaten Lahat juga mempunyai ratusan rumah adat dan bangunan heritage peninggalan masa Belanda. Ratusan rumah adat atau ghumah baghi tersebar di beberapa kecamatan seperti Pulau Pinang, Pagar Gunung, Mulak Ulu, Mulak Sebingkai, Kota Agung, Tanjung Tebat, Tanjung Sakti Pumi dan Pumu, Pajar Bulan, Suka Merindu, Jarai dan Muara Payang. Rumah adat tersebut dari waktu ke waktu mengalami banyak penurunan jumlah dan kehilangan keasliannya. Banyak rumah adat yang dijual hingga ke pulau Jawa dan banyak pula yang sudah berubah di beberapa bagian rumah adat misal tiangnya yang terbuat dari kayu utuh bulat sudah berubah menjadi tiang beton, sudah ada penambahan pada bagian depan rumah sehingga pahatan dinding dan tiang bagian atas tertutup dan banyak lagi perubahan lainnya.

Begitu juga dengan bangunan heritage yang banyak berada di kecamatan Kota Lahat sudah banyak yang tidak original lagi bahkan beberapa rumah telah hancur dan berganti dengan bangunan modern ala sekarang.

Semua peninggalan seperti megalitik, rumah adat dan bangunan heritage dapat dijadikan Benda Cagar Budaya. Yang disebut Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria: a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih; b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun; c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Benda, bangunan, atau struktur yang terdapat di Kabupaten Lahat berupa megalitik, rumah adat dan bangunan heritage sudah memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh UU Cagar Budaya No.11 tahun 2010 untuk ditetapkan menajdi Cagar Budaya Kabupaten.

Hal tersebut merupakan modal besar bagi pengembangan pembangunan Kabupaten Lahat di sektor pariwisata apalagi tahun 2017 sektor pariwisata telah menjadi penyumbang devisa terbesar kedua di Indonesia. Kalaupun kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh Kabupten Lahat maka potensi pariwisata yang melimpah ini dapat membantu mewujudkan sektor pariwisata menjadi menjadi penyumbang devisa pertama untuk Indonesia dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat.

Beberapa hal yang semestinya dilakukan Kabupaten Lahat untuk mewujudkan sektor pariwisata khususnya pariwisata budaya berupa cagar budaya seperti megalitik, bangunan heritage dan rumah adat menjadi penyumbang untuk PAD dan devisa negara.  Langkah pertama sesuai dengan amanat UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).  Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. Tim Ahli Cagar Budaya ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk tingkat kabupaten. Tim ini bisa berasal dari sejarahwan, arkeolog, arsitek dan akademisi. TACB Kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai kewenangannya. Jumlah tim ahli Cagar Budaya untuk tingkat kabupaten 5-7 orang dengan masa kerja selama dua tahun dan dapat diangkat kembali.

Setelah terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya, setiap peninggalan prasejarah dan sejarah yang ada di Kabupaten Lahat dapat diusulkan menjadi Benda Cagar Budaya Kabupaten. Dan setiap cagar budaya yang telah ditetapkan diberi tanda yang menunjukkan benda tersebut sudah menjadi Benda Cagar Budaya Kabupaten. Dan selanjutnya dapat diusulkan untuk ditetapkan menjadi Benda Cagar Budaya Propinsi kemudian dapat juga diusulkan untuk ditetapkan menjadi Benda Cagar Budaya Nasional dan selanjutnya dapat menjadi World Heritage atau Warisan Dunia.

Saat ini peninggalan budaya Indonesia yang telah ditetapkan menjadi World Heritage atau Warisan Dunia UNESCO adalah Candi Borobudur di Magelang Jawa Tengah ditetapkan tahun 1991, Candi Prambanan di Klaten Jawa Tengah ditetapkan tahun 1991, Situs Manusia Purba Sangiran Jawa Tengah ditetapkan tahun 1996 dan Subak di Bali ditetapkan tahun 2012.

Megalitik Kabupaten Lahat yang telah mendapat penghargaan sebagai megalitik terbanyak dan terbaik se Indonesia dapat juga kita usulkan menjadi World Heritage atau Warisan Dunia UNESCO. Hal ini akan terwujud bila pemerintah dan masyarakat Kabupaten Lahat serius dalam memperjuangkannya.

Semoga dalam waktu dekat Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Lahat dapat terbentuk dan segera bekerja melalui surat keputusan Bupati Lahat dalam penetapan benda cagar budaya menjadi Cagar Budaya Kabupaten dan seterusnya dapat menjadi World Heritage atau Warisan Dunia UNESCO. (18 Maret
2018, Mario Andramartik)

4 komentar:

  1. Mantap dan dukung penuh atas Ide ini pak Maryo, Salam Kenal Tedi Blog Kopinet, Jeme Lahat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih, smoga di dengar pihak terkait dan terwujud utk kebanggaan Indonesia

      Hapus
  2. Wah lahat semakin indah dengan segala kekayaan nya.
    Salam kenal pak maryo radja blog naturaworldlahat.

    BalasHapus