Bukit Serelo

Icon dari kota kecil Kabupaten Lahat yang kaya akan Sumber Daya Alam, Budaya dan Bahasa.

Megalith

Peninggalan sejarah yang banyak terdapat di Kabupaten Lahat.

Ayek Lematang

Aliran sungai yang terdapat di Kabupaten Lahat.

Air Terjun

Obyek keindahan alam yang terbanyak di Kabupaten Lahat.

Aktivitas Masyarakat Pedesaan

Kota Lahat yang subur kaya akan hasil perkebunan.

Senin, 30 Mei 2016

Waterfront Sungai Lematang

Hujan dini hari pertengahan Januari 2016 begitu derasnya hingga siang hari. Pagi hari di berbagai lokasi di Kota Lahat terlihat banjir dari tempat yang terendah di Kelurahan Pasar Bawah sampai daerah yang cukup tinggi di Kelurahan Bandar Jaya. Media sosial memberitakan banjir di Kota Lahat dengan berbagai komentar dari komentar berdukacita sampai dengan komentar menghujat. Begitu juga dengan sungai Lematang, airnya yang biasanya jernih, bersih dan dimanfaatkan masyarakat untuk mencuci dan mandi di musim kemarau, kini berubah menjadi keruh dan merusak semua yang dilaluinya. Tembok penahan yang terbuat dari betonpun disapu bersih oleh derasnya air sungai Lematang. Jalan Amir Hamzah longsor dan bangunan ditepi sungai Lematang roboh tak berdaya oleh derasnya arus air sungai Lematang. Apakah kerusakan yang terjadi karena kesalahan sungai Lematang? Atau kesalahan alam? Atau karena alam tak bersahabat dengan manusia? Apakah kesalahan manusia? Apakah kesalahan masyarakat atau pemerintah? Dan berbagai pertanyaan lainnya. Ada yang menyalahkan alam, ada yang menyalahkan manusia dan ada yang menyalahkan pemerintah. 
 
Mari kita melihat dari berbagai perspektif. Secara umum sungai adalah aliran air yang besar dan memanjang yang mengalir secara terus-menerus dari hulu (sumber) menuju hilir (muara). Ada juga sungai yang terletak di bawah tanah, disebut sebagai "underground river". Misalnya sungai bawah tanah di Gua Hang Soon Dong di Vietnam, sungai bawah tanah di Yucatan (Meksiko), sungai bawah tanah di Gua Pindul (Yogyakarta). Secara hukum sungai adalah alur atau wadah air alam dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan (PP No.38 tahun 2011). 

Pada beberapa kasus, sebuah sungai secara sederhana mengalir meresap ke dalam tanah sebelum menemukan badan air lainnya. Melalui sungai merupakan cara yang biasa bagi air hujan yang turun di daratan untuk mengalir ke laut. Sungai terdiri dari beberapa bagian, bermula dari mata air yang mengalir ke anak sungai. Beberapa anak sungai akan bergabung untuk membentuk sungai utama. Aliran air biasanya berbatasan dengan saluran dengan dasar dan tebing di sebelah kiri dan kanan. Pengujung sungai di mana sungai bertemu laut dikenali sebagai muara sungai. Sungai merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Air dalam sungai umumnya terkumpul dari presipitasi, seperti hujan, embun, mata air, limpasan bawah tanah, dan berasal dari lelehan es/salju. Selain air, sungai juga mengalirkan sedimen dan polutan. Sungai terdiri dari palung sungai dan sempadan sungai. Palung sungai adalah cekungan yang terbentuk oleh aliran air secara alamiah, atau galian untuk mengalirkan sejumlah air tertentu. Sedang sempadan sungai adalah garis/batas sungai. Dan sempadan sungai merupakan garis batas luar pengamanan sungai yang membatasi adanya pendirian bangunan di tepi sungai dan ditetapkan sebagai perlindungan sungai. Jaraknya bisa berbeda di tiap sungai, tergantung kedalaman sungai, keberadaan tanggul, posisi sungai, serta pengaruh air laut (PP No.38 tahun 2011). Gambar Sempadan Sungai Garis sempadan sungai sering tertukar dengan bantaran sungai. Jika bantaran sungai hanya memperlihatkan daerah bantaran sungai saat banjir (flood plain), maka sempadan sungai memperlihatkan daerah bantaran sungai ditambah dengan daerah longsoran tebing sungai yang mungkin terjadi. Garis ini diciptakan untuk menjamin kelestarian dan fungsi sungai, serta menjaga masyarakat dari bahaya bencana di sekitar sungai, seperti banjir dan longsor. 

Sungai Lematang merupakan Sungai Periodik yakni sungai yang pada waktu musim hujan airnya banyak, sedangkan pada musim kemarau airnya kecil. Sungai Lematang merupakan sungai terbesar di Kabupaten Lahat dimana air sungainya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan,misalnya untuk mencuci, memasak, mandi, irigasi pertanian, dan sebagai sumber air minum.  

Pemanfaatan sungai Lematang khususnya di Kelurahan Pasar Baru, Pasar Bawah, Tanjung Payang dan Banjar Negara saat ini telah terjadi beberapa pelanggaran seperti di jalan Amir Hamzah Kelurahan Pasar Baru terdapat bangunan kafe, warung makan, bengkel, salon kecantikan, dan rumah yang berada di daerah sempadan sungai Lematang. Di Kelurahan Pasar Bawah, Tanjung Payang dan Banjar Negara juga banyak terdapat bangunan yang berdiri di daerah sempadan sungai. Seharusnya kawasan tersebut bukan diperuntukan untuk bangunan akan tetapi kawasan tersebut berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan agar fungsi dan kegiatan manusia tidak saling terganggu (PP No.38 thn 2011 Bab II psl 5 ayat 5). 
 
Yang terjadi sekarang kawasan tersebut dijadikan berbagai bangunan dan rumah. Ketika hujan kawasan ini longsor dan masyarakat yang menghuni kawasan tersebut terganggu seperti yang terjadi pada Sabtu, 23 Januari 2016 lalu daerah sempadan sungai Lematang yang sering disebut daerah Benteng di jalan Amir Hamzah terjadi lonsor dan beberapa bangunan roboh. Seharusnya sebelum mendirikan bangunan dan mengajukan permohonan IMB, pemilik lahan harus mengetahui garis sempadan yang terdapat di lahan yang akan dibangun. Namun pada umumnya, pemilik lahan mengabaikan dengan alasan tidak menyadari atau melupakan keberadaan garis batas tersebut. Hal ini seharusnya bisa dihindari karena setiap kali melakukan pengajuan permohonan IMB mendapat pemberitahuan mengenai garis sempadan yang berlaku. Pelanggaran juga sering dilakukan oleh pemilik bangunan liar yang tentunya tidak memiliki IMB dan tidak mengakses informasi mengenai garis sempadan ini. Atas pelanggaran ini seharusnya dinas yang berwenang akan memberikan surat peringatan dan memberikan kesempatan untuk membongkar sebelum peringatan terakhir datang, yang kemudian diikuti dengan tindakan pembongkaran paksa. 

Sungai dan garis sempadan sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara. Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan. Berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012, sempadan sungai masuk dalam kategori kawasan lindung yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Penetapan kawasan lindung tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Garis sempadan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Penetapan garis sempadan dilakukan berdasarkan kajian penetapan garis sempadan dengan memperhatikan mempertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, serta memperhatikan jalan akses bagi peralatan, bahan, dan sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai. 

Sudah seharusnya daerah sempadan sungai Lematang baik sepanjang jalan Amir Hamzah atau kawasan Benteng atau kawasan di seberangnya di desa Tanjung Payang dan Banjarnegara tidak terdapat bangunan apapun akan tetapi dapat dijadikan waterfront atau taman di tepi sungai dengan ditanami berbagai jenis tanaman yang akan membuat daerah sempadan sungai menjadi kawasan yang hijau dan melindungi kelestarian lingkungan hidup serta terjaganya ekosistem alam. Juga dapat dijadikan obyek wisata alam yang akan menjadi sumber pendapatan masyarakat dan pendapatan asli daerah.(Mario Andramartik).

Jumat, 27 Mei 2016

"BATU PUTRI BESAK" Jelajah Negeri Mengenal Budaya


“Nah itu ayek Mulak” demikian kata Hambli sambil menunjuk ke arah sungai yang kelihatan dari pebukitan tempat penulis berhenti sejenak setelah hampir setengah jam menyusuri jalan kebun. Sambil mengelah nafas dan minum segelas air mineral yang penulis bawa, Hambli berkata bahwa kita baru sampai setengah perjalanan ,setelah ini jalan sedikit datar tapi kita nanti akan nanjak lagi baru kemudian kita akan berada di daerah yang datar diketinggian sekitar 400 meter dari permukaan laut.
Hamparan ini merupakan sebuah perkampungan di masa prasejarah yang terletak di atas pebukitan desa Tanjung Sirih Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat. Konon Desa Tanjung Sirih dan desa  sekitarnya seperti desa Lubuk Sepang, Karang Dalam dan Pulau Pinang merupakan lautan air dan hamparan ini merupakan sebuah pulau bahkan  tak jauh dari sini ini terdapat sebuah batu tempat dimana ditambatkannya perahu atau yang disebut masyarakat sebagai “jung” (saat ini berada di Desa Karang Dalam).
Di hamparan ini  terdapat 4 batu megalit dan 1 lumpang batu yang telah berusia sekitar 4.000 tahun. Batu pertama terletak dipojok perkebunan karet milik Yamal, disini  terngonggoklah sebuah batu besar menyerupai seseorang  sedang memangku seorang anak dan menunggang seekor kerbau. Sosok ini berbadan tambun, hidung pesek dan mengenakan kalung, sedang seorang anak yang dipangkunya memakai pelindung kepala. Batu megalit ini  di sebut masyarakat sebagai Batu Putri Besak.
Sepuluh menit perjalanan dari Batu Putri Besak sampailah di Batu Satria. Disebut Batu Satria karena batu ini menggambarkan  seorang ksatria yang mengenakan sejenis helm dan memakai kalung . Tapi sayang batu ini telah roboh dan bagian muka menghadap/mencium tanah serta bagian paha ke bawah telah tertimbun tanah. Letak batu ini di perkebunan karet dan kopi milik Sarti.
Dari Batu Satria ini Hambli yang merupakan juru pelihara disini membawa penulis dan Kades Tanjung Sirih Markoni  melalui perkebunan kopi dan karet penduduk ke komplek Batu Putri. Disini terdapat sebuah batu berbentuk kursi dan sebuah batu menggambarkan seorang mengendong seseorang dipunggungnya. Batu ini dalam posisi tergeletak di tanah, dikelilingi pohon-pohon karet maka sangat rindang dan sedikit cahaya yang menyentuh batu-batu ini, sehingga sangat cepat ditumbuhi lumut tapi Hambli selalu membersihkan semua batu megalit yang ada di situs ini.
Dengan sangat sabar dan ramah Hambli sambil bercerita membawa penulis dan Kades Markoni ke Batu Macan yang dikelilingi kebun kopi milik Rasmin. Batu Macan ini dalam posisi tergeletak  dan pada bagian ekornya tertimbun tanah. Batu Macan menggambarkan  seekor macan yang sedang menerkam seorang anak kecil.
Keempat batu megalit yang terdapat di situs Tanjung Sirih ini semua menghadap kearah matahari terbit atau menghadap arah Timur. Makna apa yang terkandung disini mungkin ada hubungannya dengan suatu kepercayaan.
Dan batu megalit yang kelima atau terakhir berada di situs Tanjung Sirih adalah sebuah lumpang batu berlubang 4(empat). Batu ini disebut masyarakat sebagai Batu Judi. Letaknya di tepi hutan milik Mardi, berdekatan dengan kebun Hambli sang jupel.  
Walau kelima batu megalit yang letaknya cukup jauh dari pemukiman penduduk Desa Tanjung Sirih dan terngonggok di antara perkebunan kopi dan karet nan rindang akan tetapi  tetap terjaga dengan sangat baik, tak ada rerumputan dan semak belukar disekitar batu-batu megalith. Penulis sangat terkesan melihat kondisi situs megalit di Tanjung Sirih yang sangat terawat. Hambli selaku juru pelihara situs megalit Desa Tanjung Sirih ini sangat bertangung jawab atas tugas yang diberikan padanya walau beliau hanya pekerja honorer.
Semua batu megalit di situs ini belum ada yang di pagar dan belum ada papan pemberitahuan/petunjuk , jadi masih sangat alami dan terkesan apa adanya. Yang penulis khawatirkan kalau tidak dilakukan tindakan penyelamatan seperti pemagaran dan papan pemberitahuan ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencuri atau merusak peninggalan prasejarah.
Dari catatan buku tamu yang di miliki Hambli juru pelihara atau jupel disini tercatat di tahun 1985 ada 11 orang asing yang berkunjung ke situs Pulau Panggung, di tahun 1986 mencapai 24 orang asing yang datang dari Australia, Jerman, Inggris, Belanda dan Prancis. Pada tahun 1987 ada 24 orang asing juga, namun di tahun  berikutnya  1988,1989,1990,1991 jumlah orang asing yang datang makin berkurang.
Di tahun 2007 hanya ada 3 orang yang berkunjung ke situs ini, tahun 2008 berjumlah 8 orang pengunjung, tahun 2009 hanya ada 7 orang pengunjung semua pengunjung domestic dan di tahun ini hingga bulan April hanya ada 1 orang pengunjung yakni penulis sendiri. ”Di tahun 2010 baru pak Mario bae yang datang ke batu disini “kata Hambli.
Jadi penulis merupakan pengunjung pertama di tahun 2010 ini.”Entahlah ngape setelah tahun 1990an jarang nian jeme kesini apelagi jeme asing” demikian penuturan Hambli dan Kades Markoni. Dan hingga kini sangat jarang wisatawan domestic apalagi wisatan asing yang mengunjungi situs ini. Mungkin salah satu sebab belum adanya upaya dari pihak yang berkompeten untuk memperkenalkan situs Tanjung Sirih minimal pada masyarakat Kabupaten Lahat, belum ada upaya untuk membangun infrastruktur seperti jalan, belum ada upaya pengembangan sebagai destinasi wisata yang pada akhirnya menambah pendapatan masyarakat dan pemerintah, bahkan papan nama yang menerangkan di desa ini ada situs megalitpun tidak ada sama sekali.
Padahal megalit di Kabupaten Lahat selain sebagai megalit terbaik di Indonesia juga  merupakan megalit terbanyak di Indonesia dan telah mendapat rekor MURI pada tahun 2012. Tapi sungguh ironis banyak keberadaan batu megalit tersebut tidak diketahui oleh mayoritas masyarakat Kabupaten Lahat, masyarakat Sumatera Selatan bahkan Indonesia.
Semoga kelak ada upaya dari berbagai pihak untuk mengenalkan Lahat sebagai pusat megalit di Indonesia dan dunia yang tak kalah dengan megalit Stonehenge di Inggris dan Easter Island di Chile.(Mario Andramartik).

Senin, 23 Mei 2016

PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN LAHAT


Ada daya tarik wisata apa di Kabupaten Lahat ? Demikian yang selalu kita dengar ketika pertama kali bertemu dengan seseorang yang belum pernah berkunjung ke Kabupaten Lahat. Hal ini suatu hal yang biasa ketika seseorang ingin berkunjung ke suatu daerah mereka akan bertanya apakah ada daya tarik/destinasi wisata yang dapat dikunjungi.
Pada bulai Mei tahun 2016 ini Kabupaten Lahat telah berusia 147 tahun. Kabupaten Lahat merupakan salah satu kabupaten tertua di propinsi Sumatera Selatan. Kalau dibandingkan dengan kabupaten/kota di sekitar Kabupaten Lahat  seperti Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI, Kota Prabumulih, Kota Pagaralam, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Lahat awalnya merupakan induk dari semua kabupaten/kota tersebut yang kala itu tergabung di Afdeling Palembangsche Boven Landen dengan ibukotanya Lahat. Afdeling Palembangsche Boven Landen dibagi dalam beberapa Onder Afdeling (Oafd):
  1. Oafd Lematang Ulu, ibukota Lahat.
  2. Oafd Tanah Pasemah, ibukota Bandar.
  3. Oafd Lematang Ilir, ibukota Muara Enim.
  4. Oafd Tebing Tinggi, ibukota Tebing Tinggi.
  5. Oafd Musi Ulu, ibukota Muara Beliti.
  6. Oafd Rawas, ibukota Surulangun Rawas.
Sudah sewajarnya bila Kabupaten Lahat yang merupakan kabupaten tertua dari kabupaten/kota yang tersebut diatas dan Kota Lahat juga merupakan kota tertua dari semua kota yang tersebut di atas menjadi kabupaten/kota yang maju dan berkembang. Akan tetapi sampai saat ini dalam beberapa bidang perkembangan pembangunan sudah tertinggal.
Salah satu bidang pembangunan yang tertinggal adalah  bidang kepariwisataan. Mengapa dalam kurun waktu 146 tahun belum ada destinasi wisata atau obyek wisata yang berkembang dan menjadi daya tarik wisatawan serta menjadi pendapatan asli daerah? Padahal dari potensi pariwisata, Kabupaten Lahat mempunyai  potensi pariwisata terbesar yang ada di Sumatera Selatan berupa puluhan air terjun, sungai, danau, bukit, peninggalan prasejarah dan sejarah serta budaya. Kalau saja potensi wisata tersebut dikembangkan tentu dapat menjadi destinasi wisata atau obyek wisata yang dapat dikunjungi wisatawan dan berdampak positif terhadap masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Sesuai dengan tujuan kepariwisataan untuk:  meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, dan mempererat persahabatan antar bangsa.

Pemerintah Kabupaten Lahat berwenang : menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten, menetapkan destinasi pariwisata kabupaten, menetapkan daya tarik wisata kabupaten, melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya, memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya, memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru, menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten, memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata,  dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Pembangunan kepariwisataan sesuai dengan UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKDA) yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional. Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten. Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan. Rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah selanjutnya akan menjadi Peraturan Daerah.
Rencana induk pembangunan kepariwisataan meliputi : perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota. Pemerintah bersama lembaga yang terkait dengan kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan.

Pemerintah Kabupaten Lahat juga harus menetapkan kawasan strategis pariwisata. Dalam penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek : sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata, potensi pasar, lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah, perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, kesiapan dan dukungan masyarakat, dan kekhususan dari wilayah. Kawasan strategis pariwisata harus juga memperhatikan aspek budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan di ibu kota kabupaten. Badan Promosi Pariwisata Daerah merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri. Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU No.10 tahun 2009 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas : wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang; wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang; wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan pakar/akademisi 2 (dua) orang.

Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun. Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan diatur dengan Peraturan Bupati. 
Unsur penentu kebijakan membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Daerah. Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan. Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja. Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah.

Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas : meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia, meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa, meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan, menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.

Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi sebagai : koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah dan mitra kerja Pemerintah Daerah.  

Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Daerah berasal dari : pemangku kepentingan, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib di audit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

Bilamana rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah telah menjadi peraturan daerah dan pemerintah daerah melakukan pembangunan kepariwisataan lalu dipromosikan maka akan timbul daya tarik wisata yang akan menjadi sumber pendapatan masyarakat dan pemerintah daerah.
Semoga hal ini akan terwujud dan Kabupaten Lahat bukan hanya tertua dari segi usia akan tetapi juga terdepan dalam berbagai sektor pembangunan.(Mario Andramartik).