
Peninggalan
masa prasejarah dan sejarah di Kabupaten Lahat sudah tidak diragukan lagi baik
dari jumlah maupun kwalitasnya, bukan saja di tingkat propinsi bahkan sampai ke tingkat nasional. Lonely
Planet yang berpusat di Inggris pada bukunya menuliskan “The Pasemah
carving are considered to be the best example of prehistoric stone sculpture in
Indonesia and fall into two distinct styles. The early style dates from
almost 3.000
years ago and features fairly crude figures squatting with hands on knee or arms
folded over chest. The best examples of this type are at a
site called Tinggi Hari, 20 km from Lahat, west of the small river town of
Pulau Pinang. Demikian yang ditulis
dalam buku berjudul Indonesia yang di publikasikan tahun 2007 oleh Lonely
Planet Publication Pty Ltd, Australia.
Dan
Museum Rekor Indonesia pada tahun 2012 telah menganugerahkan penghargaan kepada
Kabupaten
Lahat sebagai Pemilik Situs Megalitik Terbanyak se Indonesia dan penghargaan
kepada Panoramic of Lahat sebagai Kolektor Data Megalitik Terbanyak se
Indonesia. Pertama sudah ada pengakuan dari dunia internasional dan
kedua pengakuan dari tingkat nasional tentang keberadaan megalitik yang
tersebar di Kabupaten Lahat.
Selain
keberadaan megalitik, Kabupaten Lahat juga mempunyai ratusan rumah adat dan
bangunan heritage peninggalan masa Belanda. Ratusan rumah adat atau ghumah
baghi tersebar di beberapa kecamatan seperti Pulau Pinang, Pagar Gunung, Mulak
Ulu, Mulak Sebingkai, Kota Agung, Tanjung Tebat, Tanjung Sakti Pumi dan Pumu,
Pajar Bulan, Suka Merindu, Jarai dan Muara Payang. Rumah adat tersebut dari
waktu ke waktu mengalami banyak penurunan jumlah dan kehilangan keasliannya.
Banyak rumah adat yang dijual hingga ke pulau Jawa dan banyak pula yang sudah
berubah di beberapa bagian rumah adat misal tiangnya yang terbuat dari kayu
utuh bulat sudah berubah menjadi tiang beton, sudah ada penambahan pada bagian
depan rumah sehingga pahatan dinding dan tiang bagian atas tertutup dan banyak
lagi perubahan lainnya.
Begitu
juga dengan bangunan heritage yang banyak berada di kecamatan Kota Lahat sudah
banyak yang tidak original lagi bahkan beberapa rumah telah hancur dan berganti
dengan bangunan modern ala sekarang.
Semua
peninggalan seperti megalitik, rumah adat dan bangunan heritage dapat dijadikan
Benda Cagar Budaya. Yang disebut Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau
benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau
kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat
dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda, bangunan, atau
struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya,
atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria: a. berusia 50 (lima puluh)
tahun atau lebih; b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh)
tahun; c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan,
agama, dan/atau kebudayaan; dan d. memiliki nilai budaya bagi penguatan
kepribadian bangsa.
Benda,
bangunan, atau struktur yang terdapat di Kabupaten Lahat berupa megalitik,
rumah adat dan bangunan heritage sudah memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan
oleh UU Cagar Budaya No.11 tahun 2010 untuk ditetapkan menajdi Cagar Budaya
Kabupaten.
Hal
tersebut merupakan modal besar bagi pengembangan pembangunan Kabupaten Lahat di
sektor pariwisata apalagi tahun 2017 sektor pariwisata telah menjadi penyumbang
devisa terbesar kedua di Indonesia. Kalaupun kesempatan ini dimanfaatkan dengan
baik oleh Kabupten Lahat maka potensi pariwisata yang melimpah ini dapat
membantu mewujudkan sektor pariwisata menjadi menjadi penyumbang devisa pertama
untuk Indonesia dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat.
Beberapa
hal yang semestinya dilakukan Kabupaten Lahat untuk mewujudkan sektor
pariwisata khususnya pariwisata budaya berupa cagar budaya seperti megalitik,
bangunan heritage dan rumah adat menjadi penyumbang untuk PAD dan devisa
negara. Langkah pertama sesuai dengan
amanat UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah pembentukan Tim Ahli
Cagar Budaya (TACB). Tim Ahli Cagar
Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki
sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan,
dan penghapusan Cagar Budaya. Tim Ahli Cagar Budaya ditetapkan dengan Keputusan
Bupati untuk tingkat kabupaten. Tim ini bisa berasal dari sejarahwan, arkeolog, arsitek
dan akademisi. TACB Kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Bupati
sesuai kewenangannya. Jumlah tim ahli Cagar Budaya untuk tingkat kabupaten
5-7 orang dengan masa kerja selama dua tahun dan dapat diangkat kembali.
Setelah
terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya, setiap peninggalan prasejarah dan sejarah
yang ada di Kabupaten Lahat dapat diusulkan menjadi Benda Cagar Budaya Kabupaten.
Dan setiap cagar budaya yang telah ditetapkan diberi tanda yang menunjukkan
benda tersebut sudah menjadi Benda Cagar Budaya Kabupaten. Dan selanjutnya
dapat diusulkan untuk ditetapkan menjadi Benda Cagar Budaya Propinsi kemudian
dapat juga diusulkan untuk ditetapkan menjadi Benda Cagar Budaya Nasional dan
selanjutnya dapat menjadi World Heritage atau Warisan Dunia.
Saat
ini peninggalan budaya Indonesia yang telah ditetapkan menjadi World Heritage
atau Warisan Dunia UNESCO adalah Candi Borobudur di Magelang Jawa Tengah
ditetapkan tahun 1991, Candi Prambanan di Klaten Jawa Tengah ditetapkan tahun
1991, Situs Manusia Purba Sangiran Jawa Tengah ditetapkan tahun 1996 dan Subak
di Bali ditetapkan tahun 2012.
Megalitik
Kabupaten Lahat yang telah mendapat penghargaan sebagai megalitik terbanyak dan
terbaik se Indonesia dapat juga kita usulkan menjadi World Heritage atau
Warisan Dunia UNESCO. Hal ini akan terwujud bila pemerintah dan masyarakat
Kabupaten Lahat serius dalam memperjuangkannya.
Semoga
dalam waktu dekat Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Lahat dapat terbentuk dan
segera bekerja melalui surat keputusan Bupati Lahat dalam penetapan benda cagar
budaya menjadi Cagar Budaya Kabupaten dan seterusnya dapat menjadi World
Heritage atau Warisan Dunia UNESCO. (18 Maret