Ada daya
tarik wisata apa di Kabupaten Lahat ? Demikian yang selalu kita dengar ketika
pertama kali bertemu dengan seseorang yang belum pernah berkunjung ke Kabupaten
Lahat. Hal ini suatu hal yang biasa ketika seseorang ingin berkunjung ke suatu
daerah mereka akan bertanya apakah ada daya tarik/destinasi wisata yang dapat
dikunjungi.
Pada bulai Mei tahun 2016 ini
Kabupaten Lahat telah berusia 147 tahun. Kabupaten Lahat merupakan salah satu
kabupaten tertua di propinsi Sumatera Selatan. Kalau dibandingkan dengan
kabupaten/kota di sekitar Kabupaten Lahat
seperti Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI, Kota Prabumulih, Kota
Pagaralam, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas dan
Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Lahat awalnya merupakan induk dari semua
kabupaten/kota tersebut yang kala itu tergabung di Afdeling Palembangsche Boven Landen dengan ibukotanya Lahat. Afdeling
Palembangsche Boven Landen dibagi dalam beberapa Onder Afdeling (Oafd):
- Oafd Lematang Ulu, ibukota Lahat.
- Oafd Tanah Pasemah, ibukota Bandar.
- Oafd Lematang Ilir, ibukota Muara Enim.
- Oafd Tebing Tinggi, ibukota Tebing Tinggi.
- Oafd Musi Ulu, ibukota Muara Beliti.
- Oafd Rawas, ibukota Surulangun Rawas.
Sudah
sewajarnya bila Kabupaten Lahat yang merupakan kabupaten tertua dari
kabupaten/kota yang tersebut diatas dan Kota Lahat juga merupakan kota tertua
dari semua kota yang tersebut di atas menjadi kabupaten/kota yang maju dan
berkembang. Akan tetapi sampai saat ini dalam beberapa bidang perkembangan
pembangunan sudah tertinggal.
Salah satu
bidang pembangunan yang tertinggal adalah
bidang kepariwisataan. Mengapa dalam kurun waktu 146 tahun belum ada
destinasi wisata atau obyek wisata yang berkembang dan menjadi daya tarik wisatawan
serta menjadi pendapatan asli daerah? Padahal dari potensi pariwisata,
Kabupaten Lahat mempunyai potensi
pariwisata terbesar yang ada di Sumatera Selatan berupa puluhan air terjun,
sungai, danau, bukit, peninggalan prasejarah dan sejarah serta budaya. Kalau
saja potensi wisata tersebut dikembangkan tentu dapat menjadi destinasi wisata
atau obyek wisata yang dapat dikunjungi wisatawan dan berdampak positif
terhadap masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Sesuai dengan tujuan
kepariwisataan untuk: meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi
pengangguran, melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, memajukan
kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh
jati diri dan kesatuan bangsa, dan mempererat persahabatan antar bangsa.
Pemerintah Kabupaten
Lahat berwenang : menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan
kepariwisataan kabupaten, menetapkan destinasi pariwisata kabupaten, menetapkan
daya tarik wisata kabupaten, melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan
pendataan pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan dan
pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya, memfasilitasi dan melakukan promosi
destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya, memfasilitasi
pengembangan daya tarik wisata baru, menyelenggarakan pelatihan dan penelitian
kepariwisataan dalam lingkup kabupaten, memelihara dan melestarikan daya tarik
wisata yang berada di wilayahnya, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata,
dan mengalokasikan anggaran
kepariwisataan.
Pembangunan kepariwisataan sesuai dengan UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKDA)
yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang
nasional. Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten diatur dengan
Peraturan Daerah kabupaten. Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan
dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan. Rencana induk pembangunan
kepariwisataan daerah selanjutnya akan menjadi Peraturan Daerah.
Rencana induk
pembangunan kepariwisataan meliputi : perencanaan pembangunan industri
pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.
Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal
asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan
kepariwisataan kabupaten/kota. Pemerintah bersama lembaga yang terkait dengan kepariwisataan
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung
pembangunan kepariwisataan.
Pemerintah Kabupaten Lahat juga harus menetapkan kawasan strategis
pariwisata. Dalam penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan
memperhatikan aspek : sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial
menjadi daya tarik pariwisata, potensi pasar, lokasi strategis yang berperan
menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah, perlindungan terhadap lokasi
tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung
lingkungan hidup, lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian
dan pemanfaatan aset budaya, kesiapan dan dukungan masyarakat, dan kekhususan
dari wilayah. Kawasan strategis pariwisata harus juga memperhatikan aspek
budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
Pemerintah
Daerah Kabupaten dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata
Daerah yang berkedudukan di ibu kota kabupaten. Badan Promosi Pariwisata Daerah
merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri. Badan Promosi Pariwisata Daerah
dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi
Pariwisata Indonesia.
Pembentukan
Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Struktur
organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu
unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
Unsur penentu
kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU
No.10 tahun 2009 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas : wakil
asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang; wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan pakar/akademisi 2 (dua) orang.
Keanggotaan
unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten ditetapkan
dengan Keputusan Bupati untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun. Unsur
penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang ketua
dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari
dan oleh anggota.
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan
pemberhentian unsur penentu kebijakan diatur dengan Peraturan Bupati.
Unsur penentu
kebijakan membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan
Promosi Pariwisata Daerah. Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah
dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur
sesuai dengan kebutuhan. Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah wajib
menyusun tata kerja dan rencana kerja. Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi
Pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa kerja berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja,
persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana
diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Badan Promosi
Pariwisata Daerah mempunyai tugas : meningkatkan citra kepariwisataan
Indonesia, meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa, meningkatkan
kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan, menggalang pendanaan dari
sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
Badan Promosi
Pariwisata Daerah mempunyai fungsi sebagai : koordinator promosi pariwisata
yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah dan mitra kerja Pemerintah
Daerah.
Sumber
pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Daerah berasal dari : pemangku kepentingan,
dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib di audit oleh akuntan
publik dan diumumkan kepada masyarakat.
Bilamana
rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah telah menjadi peraturan daerah
dan pemerintah daerah melakukan pembangunan kepariwisataan lalu dipromosikan
maka akan timbul daya tarik wisata yang akan menjadi sumber pendapatan
masyarakat dan pemerintah daerah.
Semoga hal ini
akan terwujud dan Kabupaten Lahat bukan hanya tertua dari segi usia akan tetapi
juga terdepan dalam berbagai sektor pembangunan.(Mario Andramartik).
0 komentar:
Posting Komentar