Senin, 23 Mei 2016

PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN LAHAT


Ada daya tarik wisata apa di Kabupaten Lahat ? Demikian yang selalu kita dengar ketika pertama kali bertemu dengan seseorang yang belum pernah berkunjung ke Kabupaten Lahat. Hal ini suatu hal yang biasa ketika seseorang ingin berkunjung ke suatu daerah mereka akan bertanya apakah ada daya tarik/destinasi wisata yang dapat dikunjungi.
Pada bulai Mei tahun 2016 ini Kabupaten Lahat telah berusia 147 tahun. Kabupaten Lahat merupakan salah satu kabupaten tertua di propinsi Sumatera Selatan. Kalau dibandingkan dengan kabupaten/kota di sekitar Kabupaten Lahat  seperti Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI, Kota Prabumulih, Kota Pagaralam, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Lahat awalnya merupakan induk dari semua kabupaten/kota tersebut yang kala itu tergabung di Afdeling Palembangsche Boven Landen dengan ibukotanya Lahat. Afdeling Palembangsche Boven Landen dibagi dalam beberapa Onder Afdeling (Oafd):
  1. Oafd Lematang Ulu, ibukota Lahat.
  2. Oafd Tanah Pasemah, ibukota Bandar.
  3. Oafd Lematang Ilir, ibukota Muara Enim.
  4. Oafd Tebing Tinggi, ibukota Tebing Tinggi.
  5. Oafd Musi Ulu, ibukota Muara Beliti.
  6. Oafd Rawas, ibukota Surulangun Rawas.
Sudah sewajarnya bila Kabupaten Lahat yang merupakan kabupaten tertua dari kabupaten/kota yang tersebut diatas dan Kota Lahat juga merupakan kota tertua dari semua kota yang tersebut di atas menjadi kabupaten/kota yang maju dan berkembang. Akan tetapi sampai saat ini dalam beberapa bidang perkembangan pembangunan sudah tertinggal.
Salah satu bidang pembangunan yang tertinggal adalah  bidang kepariwisataan. Mengapa dalam kurun waktu 146 tahun belum ada destinasi wisata atau obyek wisata yang berkembang dan menjadi daya tarik wisatawan serta menjadi pendapatan asli daerah? Padahal dari potensi pariwisata, Kabupaten Lahat mempunyai  potensi pariwisata terbesar yang ada di Sumatera Selatan berupa puluhan air terjun, sungai, danau, bukit, peninggalan prasejarah dan sejarah serta budaya. Kalau saja potensi wisata tersebut dikembangkan tentu dapat menjadi destinasi wisata atau obyek wisata yang dapat dikunjungi wisatawan dan berdampak positif terhadap masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Sesuai dengan tujuan kepariwisataan untuk:  meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, dan mempererat persahabatan antar bangsa.

Pemerintah Kabupaten Lahat berwenang : menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten, menetapkan destinasi pariwisata kabupaten, menetapkan daya tarik wisata kabupaten, melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya, memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya, memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru, menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten, memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata,  dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Pembangunan kepariwisataan sesuai dengan UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKDA) yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional. Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten. Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan. Rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah selanjutnya akan menjadi Peraturan Daerah.
Rencana induk pembangunan kepariwisataan meliputi : perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota. Pemerintah bersama lembaga yang terkait dengan kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan.

Pemerintah Kabupaten Lahat juga harus menetapkan kawasan strategis pariwisata. Dalam penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek : sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata, potensi pasar, lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah, perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, kesiapan dan dukungan masyarakat, dan kekhususan dari wilayah. Kawasan strategis pariwisata harus juga memperhatikan aspek budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan di ibu kota kabupaten. Badan Promosi Pariwisata Daerah merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri. Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU No.10 tahun 2009 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas : wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang; wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang; wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan pakar/akademisi 2 (dua) orang.

Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun. Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan diatur dengan Peraturan Bupati. 
Unsur penentu kebijakan membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Daerah. Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan. Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja. Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah.

Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas : meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia, meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa, meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan, menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.

Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi sebagai : koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah dan mitra kerja Pemerintah Daerah.  

Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Daerah berasal dari : pemangku kepentingan, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib di audit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

Bilamana rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah telah menjadi peraturan daerah dan pemerintah daerah melakukan pembangunan kepariwisataan lalu dipromosikan maka akan timbul daya tarik wisata yang akan menjadi sumber pendapatan masyarakat dan pemerintah daerah.
Semoga hal ini akan terwujud dan Kabupaten Lahat bukan hanya tertua dari segi usia akan tetapi juga terdepan dalam berbagai sektor pembangunan.(Mario Andramartik).



0 komentar:

Posting Komentar